RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, diundang menjadi narasumber kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Tahapan Pemilu 2019 yang ditaja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru, Sabtu (24/11/2018).
Ketua KPID Riau, H Falzan Surahman, SSi, pada kesempatan tersebut menyampaikan regulasi Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye 2018 di Media Penyiaran.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia diamanahkan untuk mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu," katanya.
Disebutkan Falzan, tahapan pemberitaan dan penyiaran Pemilu susah berjalan sejak awal masa kampanye September 2018 ini. Sedangkan tahapan iklan kampanye di media, termasuk media baru akan berlangsung mulai 24 Maret 2019 atau 21 hari sebelum masa tenang.
"Kalau ada penayangan iklan kampanye di media massa di luar jadwal tersebut, itu adalah pelanggaran," kata Falzan.
Selain itu, katanya, KPID Riau sudah memetakan sejumlah potensi pelanggaran pada Lembaga Penyiaran selama proses kampanye ini. Di antaranya, framing atau pengiringan opini, berita hoax, ketidakberimbangan, penyiaran hasil survei di masa tenang dan penggiringan profesi pemilih pada hari H.
"Semua potensi pelanggaran tersebut menjadi prioritas pengawasan kita," katanya.
Salah seorang peserta, Bakri dari Partai Bulan Bintang, menanyakan apakah KPID Riau selama ini sudah berlaku dan bertindak adil dalam pengawasan Lembaga Penyiaran.
"Alhamdulillah kami sudah melakukannya (adil, red) sejak masa Pilkada Riau serentak 2018 lalu. Indikatornya tidak ada satu pun pasangan yang melaporkan pelanggaran karena dirugikan oleh Lembaga Penyiaran," kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Riau, H Asril Darma, SSi, yang hadir mendampingi Ketua KPID Riau.
Sedangkan menjawab Pahrizal dari Partai Golkar yang bertanya mengenai hak calon anggota legislatif berkampanye di Lembaga Penyiaran, Asril menjelaskan, hal tersebut juga masih menjadi pertanyaan bagi KPID Riau.
"Mengacu kepada UU Pemilu pengertian peserta Pemilu untuk Pilpres dan Pemilu jelas yakni orangnya. Namun untuk Pileg peserta berdasarkan UU tersebut adalah partai politik. Jadi orangnya bagaimana? . Itu juga akan menjadi pertanyaan kami ke KPU dan Bawaslu nanti di rapat gugus tugas," tukasnya.